Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Jumat, 30 September 2016

Tugas Pokok KAUR Kesra

    Kepala Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan, dan pelayanan sosial.

    Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
4. Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna susila.
5. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan lainnya.
6. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan sosial.
7. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang kesehatan, Kesejahteraan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
8. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMK), Karang Taruna, dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W).
9. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai, dan rujuk.
10. Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
Share:

2 komentar:

  1. Kalau di desa kami Sumber Agung Rejotangan Tulungagung, ya hampir sama saja tugas pokok fungsi kaur kesra, namun tetap ikut arahan dari kepala desa jika ada penambahan tugas yg lainnya.

    BalasHapus
  2. Kalau di desa kami Sumber Agung Rejotangan Tulungagung, ya hampir sama saja tugas pokok fungsi kaur kesra, namun tetap ikut arahan dari kepala desa jika ada penambahan tugas yg lainnya.

    BalasHapus

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels