Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Jumat, 30 September 2016

Tugas Pokok KAUR Pembangunan

    Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup.

    Tugas Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
4. Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
5. Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
6. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang perekonomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Koperasi, peternakan, pertanian, dan usaha lainnya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels