Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Senin, 31 Oktober 2016

Industri Rumahan

Beberapa potensi desa Industri rumahan antara lain :
  1. Anyaman Bambu : Kerajinan anyaman bambu paling banyak di Dukuh Tawang dan Dukuh Sugihan , bambu yang di beli dari masyarakat kemudian di buat berbagai anyaman.
  2. Mebeler : Pembuatan mebel berupa kusen , daun jendela dan pintu, Meja, Kursi, Almari dan lainnya di usahakan di dukuh Sugihan RT 21 RW 09.
  3. Usaha Kripik Singkong : Usaha home Industri pembuatan kripik singkong di usahakan di Dukuh Sugihan RT 20 RW 09, dan hasilnya di setorkan ke pelanggan.
  4. Usaha Besek Bandeng : Pembuatan besek bandeng diusahakan di Dukuh Ledoksari RT 07 RW 04 .
  5. Usaha pembuatan tempe : Pembuatan tempe diusahakan di Dukuh Bengle RT 09 RW 05 dan RT 11 RW 05 dan hasilnya di setorkan ke pelanggan.
Share:

Perternakkan

Beberapa potensi desa Perternakan antara lain :

  1. Ternak Ayam Petelur : Ternak ayam petelur diusahakan oleh masyarakat dukuh Dukuhan RT 24 RW 10 dan Dukuh Dukuhan RT 23 RW 10 dengan kapasitas rata-rata 1.500 ekor.
  2. Ternak Sapi : Ternak sapi kebanyakkan di usahakan secara rumah tangga, hal ini selain ingin memperoleh laba dari pemeliharaan / proses penggemukkan juga mendapatkan keuntungan pupuk untuk mendukung sektor pertanian, selain itu beberapa orang untuk di kembang biakkan untuk memperoleh dari peranakannya. 
  3. Ternak Kambing : Ternak kambing selain di usahakan masyarakat secara rumah tangga ada kelompok usaha ternak kambing secara komunal dengan kapasitas 40 ekor di peroleh dari program PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2013 
  4. Ternak Puyuh : Ternak puyuh di usahakan oleh beberapa orang terutama di RT 19 RW 08 Dukuh Duwet dan dukuh Ngemplak RT 12 RW 06 untuk memperoleh hasil telur dan penetasan yang di setorkan kepada beberapa pelanggan.
Share:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)



Adapun syarat dalam pembuatan SKCK adalah :
a.    Surat Pengantar RT
b.    Fotocopy KTP
c.    Fotocopy Kartu Keluarga
d.   Pas Photo 4 x 6 sebanyak 5 lembar
Share:

Surat Keterangan Kematian

Persyarataan pembuatan surat kematian :
a.    Surat Pengantar RT
b.    Fotocopy KTP
c.    Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d.   Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Bidan

Link Download
Surat Keterangan Kematian Download  
Share:

Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin. Selain itu SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan dan keperluan lain yang memang membutuhkan SKTM.

Persyaratan

  1. Masuk kategori tidak mampu.
  2. Alamat KTP harus sesuai dengan domisili.

Dokumen awal yang harus dibawa

  1. Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy.

Cara membuat SKTM

  1. Bawa KTP  dan KK, datangi RT setempat untuk meminta surat pengantar kurang mampu.
  2. Bawa suratpengantarnya, beserta foto kopi KTP dan KK, urus surat pengantar atau langsung surat keterangan di Kelurahan/Desa sesuai dengan lembaga/instansi yang dituju.
  3. Bawa surat pengantar atau keterangan dari Kelurahan/Desa ke lembaga yang dituju misal Lembaga Kesehatan atau Lembaga Pendidikan.
Share:

Surat Keterangan Pindah


Surat keterangan pindah digunakan oleh penduduk setempat yang berencana akan pindah domisili ke wilayah desa yang lain. Berikut adalah syarat untuk membuat surat keterangan pindah :
a.      Surat Pengantar RT
b.     Pas photo 3 x 4 sebanyak 10 lembar digunakan untuk memproses surat pindah
c.      Pas photo 4 x 6 sebanyak 5 lembar untuk surat keterangan catatan kepolisian
d.     KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
e.      Fotocopy buku nikah bagi yang nikah
f.      Menegaskan alamat yang akan di tuju
Share:

Surat Pengantar Nikah

Persyaratan pengantar nikah :
a.    Surat Pengantar RT
b.    Fotocopy KTP
c.    Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d.   Surat Pernyataan belum pernah nikah
e.     Pas Photo 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Share:

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak di Kantor Kecamatan dengan rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
a.  Kepala Keluarga (lembar pertama)
b.  Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
c.  Kepala Desa (lembar ketiga)
d. Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
a.  Surat pengantar RT/RW
b.  KK lama
c.  Fotocopy dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d. Fotocopy dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e.  Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
f.   Fotocopy dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a.  Surat pengantar RT/RW
b.  Biodata penduduk/ pemohon
c.  Kartu Keluarga lama
d. Fotocopy dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e.  Fotocopy dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
f.   Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).

Link Download
Surat Pembuatan Kartu Keluarga           Download
Share:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Syarat dalam pembuatan KTP adalah :
a.  Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
b.  Pas photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar, bagi yang tahun kelahirannya ganjil dengan background warna merah sedangkan bagi yang tahun kelahirannya genap pas photo dengan background warna biru.
c.  Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
d. Permohonan dari desa

Link Download
Surat Pengantar Pembuatan KTP Dari RT-RW  Download
Share:

Akta Kelahiran


Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a.  Surat pengantar RT/RW
b.  Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.  Fotocopy dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d. Fotocopy dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.  Fotocopy dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.   Fotocopy dan asli paspor bagi orang asing
g.  Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
h.  Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
a.  Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
b.  Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
c.  Fotocopy surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
d. Fotocopy KK dan KTP orang tua
e.  Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
f.   Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya. Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya

Link Download
Surat Keterangan Kelahiran Download
Share:

Sabtu, 29 Oktober 2016

Linmas (Perlindungan Masyarakat)



Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 
Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang
Share:

Jumat, 28 Oktober 2016

Karang Taruna


Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
  1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  9. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  10. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
  11. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Share:

Kamis, 27 Oktober 2016

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)


Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa.
Berikut tugas dari LKMD :
  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Fungsi LKMD :
  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potenst sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Share:

Sabtu, 08 Oktober 2016

Struktur Dan Susunan Pemerintahan Desa

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Andong






Keteranga Nama
BPD
Kepala Desa M. SOLIKHUL BARI
Sekretaris Desa SIADI SUROSO
Kaur Pemerintahan SUGENG
Kaur Pembangunan SUMADI
Kaur Kesra SRI PURWANI
Kaur Umum GIYONO
Kadus 1 (Andong) M. DARYONO
Kadus 2 (Bengkle) DANIS SANG EKO .T
Kadus 3 (Duwet) ANTO MULYONO
Kadus 4 (Sugihan)HARYANTO
Share:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah sebagai berikut:

1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Memberikan persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa. Menyusun tata tertib BPD
Share:

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels