Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Senin, 31 Oktober 2016

Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin. Selain itu SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan dan keperluan lain yang memang membutuhkan SKTM.

Persyaratan

  1. Masuk kategori tidak mampu.
  2. Alamat KTP harus sesuai dengan domisili.

Dokumen awal yang harus dibawa

  1. Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy.

Cara membuat SKTM

  1. Bawa KTP  dan KK, datangi RT setempat untuk meminta surat pengantar kurang mampu.
  2. Bawa suratpengantarnya, beserta foto kopi KTP dan KK, urus surat pengantar atau langsung surat keterangan di Kelurahan/Desa sesuai dengan lembaga/instansi yang dituju.
  3. Bawa surat pengantar atau keterangan dari Kelurahan/Desa ke lembaga yang dituju misal Lembaga Kesehatan atau Lembaga Pendidikan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels