Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk
Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di
terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan
pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat pengantar RT/RW
b. Surat keterangan
kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c. Fotocopy dan asli KK
bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d. Fotocopy dan asli KTP
orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e. Fotocopy dan asli
Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f. Fotocopy dan asli
paspor bagi orang asing
g. Surat keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
h. Surat keterangan dari
lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil
pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran
sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta
kalhira adalah sebagai berikut:
a. Surat keterangan
kelahiran dari kelurahan
b. Surat keterangan
kelahiran dari dokter/ bidan
c. Fotocopy surat nikah/
Akta perkawinan orang tua
d. Fotocopy KK dan KTP
orang tua
e. Nama dan identitas
saksi pelapor kelahiran
f. Persetujuan Kepala
Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak
tanggal kelahirannya. Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih
dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya
Link Download
Surat Keterangan Kelahiran Download
Link Download
Surat Keterangan Kelahiran Download
0 komentar:
Posting Komentar