Sabtu, 08 Oktober 2016
Home »
Lembaga Kemasyarakatan
» Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah sebagai berikut:
1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Memberikan persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa. Menyusun tata tertib BPD
0 komentar:
Posting Komentar