Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Sabtu, 08 Oktober 2016

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah sebagai berikut:

1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Memberikan persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa. Menyusun tata tertib BPD
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels