Syarat dalam pembuatan
KTP adalah :
a. Surat pengantar dari RT (Rukun
Tetangga)
b. Pas photo 2 x 3 sebanyak 3
lembar, bagi yang tahun kelahirannya ganjil dengan background warna merah
sedangkan bagi yang tahun kelahirannya genap pas photo dengan background warna
biru.
c. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
0 komentar:
Posting Komentar