Surat keterangan
pindah digunakan oleh penduduk setempat yang berencana akan pindah domisili ke
wilayah desa yang lain. Berikut adalah syarat untuk membuat surat keterangan
pindah :
a. Surat Pengantar RT
b. Pas photo 3 x 4
sebanyak 10 lembar digunakan untuk memproses surat pindah
c. Pas photo 4 x 6
sebanyak 5 lembar untuk surat keterangan catatan kepolisian
d. KTP dan Kartu Keluarga
(KK) asli
e. Fotocopy buku nikah
bagi yang nikah
f. Menegaskan alamat yang
akan di tuju
0 komentar:
Posting Komentar