Kartu Keluarga adalah
kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah
anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu
Keluarga di cetak di Kantor Kecamatan dengan rangkap 4 yang masing-masing di
pegang oleh :
a. Kepala Keluarga
(lembar pertama)
b. Ketua Rukun Tetangga
(lembar kedua)
c. Kepala Desa (lembar
ketiga)
d. Suku Dinas (lembar
keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga
seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala
Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
a. Surat pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Fotocopy dan asli
surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d. Fotocopy dan asli Akta
perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e. Surat Keterangan
Pindah bagi penduduk yang pindah
f. Fotocopy dan asli
kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan
tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang baru. Namun apabila satu
keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala
Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi
syarat-syarat berikut:
a. Surat pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk/ pemohon
c. Kartu Keluarga lama
d. Fotocopy dan asli
kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e. Fotocopy dan asli izin
tinggal tetap bagi orang asing
f. Surat keterangan
pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
Link Download
Surat Pembuatan Kartu Keluarga
Download