Jumat, 30 September 2016
Home »
Pemerintahan
» Tugas Pokok KAUR Umum
Tugas Pokok KAUR Umum
Kepala urusan umum mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni budaya dan agama.
Tugas Kepala umum sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan.
4. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
5. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan.
6. Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
7. Melakukan fasilitasi program praktek kerja lapangan (PKL) mahasiswa/I dan siswa/i.
8. Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
9. Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
10. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi di bidang budaya dan agama.
0 komentar:
Posting Komentar