Kepala Desa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana strategi dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
4. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5. Menerapkan standar pelayanan minimal.
6. Menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan kantor.
7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dan atau perizinan.
8. Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
9. Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
10. Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
11. Menyusun kebijakan teknis di bidang budaya dan agama.
12. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
13. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangkel).
14. Menyelenggarakan fasilitasi penilaian pemberdayaan masyarakat desa.
15. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah desa.
0 komentar:
Posting Komentar