Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Jumat, 30 September 2016

Tugas Pokok Sekertaris Desa

     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan admministrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

    Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja desa.
3. Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
4. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
5. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja desa.
7. Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja desa guna evaluasi dan pelaporan.
8. Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pembangunan rencana strategis dan rencana kerja desa.
9. Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD Desa.
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Desa.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels