Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan desa sesuai dengan bidang tugas.
4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar