Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Jumat, 30 September 2016

Tugas Pokok Kepala Dusun

Kepala Dusun I
Tugas Kepala Dusun I adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Kepala Dusun II
Tugas Kepala Dusun II adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan dan membantu kerja kepala dusun I.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Kepala Dusun III
Tugas Kepala Dusun III adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan dan membantu kerja kepala dusun II.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Kepala Dusun IV
            Tugas Kepala Dusun IV adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan dan membantu kerja kepala dusun III.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa di wilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels