Kec. Andong, Kab. Boyolali. Kode pos 57384

Jumat, 30 September 2016

PKK

PKK (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Logo Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang disebut PKK merupakan lembaga yang ada di Desa yang terdiri dari Ibu-ibu Rumah Tangga yang bergerak untuk melaksanakan program pokok PKK. 10 program pokok PKK antara lain sebagai berikut:
1.      Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2.      Gotong Royong
3.      Pangan
4.      Sandang
5.      Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6.      Pendidikan dan Ketrampilan
7.      Kesehatan
8.      Pengembangan Kehidupan ber Koperasi
9.      Kelestarian Lingkungan Hidup
10.  Perencanaan Sehat
Share:

Tugas Pokok KAUR Kesra

    Kepala Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan, dan pelayanan sosial.

    Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
4. Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna susila.
5. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan lainnya.
6. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan sosial.
7. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang kesehatan, Kesejahteraan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
8. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMK), Karang Taruna, dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W).
9. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai, dan rujuk.
10. Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
Share:

Tugas Pokok KAUR Umum


      Kepala urusan umum mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni budaya dan agama.

      Tugas Kepala umum sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan.
4. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
5. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan.
6. Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
7. Melakukan fasilitasi program praktek kerja lapangan (PKL) mahasiswa/I dan siswa/i.
8. Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
9. Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
10. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi di bidang budaya dan agama.


Share:

Tugas Pokok KAUR Pembangunan

    Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup.

    Tugas Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
4. Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
5. Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
6. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang perekonomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Koperasi, peternakan, pertanian, dan usaha lainnya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Share:

Tugas Pokok KAUR Pemerintah

    Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

    Tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan desa sesuai dengan bidang tugas.
4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
Share:

Tugas Pokok Kepala Dusun

Kepala Dusun I
Tugas Kepala Dusun I adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Kepala Dusun II
Tugas Kepala Dusun II adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan dan membantu kerja kepala dusun I.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Kepala Dusun III
Tugas Kepala Dusun III adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan dan membantu kerja kepala dusun II.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Kepala Dusun IV
            Tugas Kepala Dusun IV adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan dan membantu kerja kepala dusun III.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa di wilayah kerjanya.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Share:

Tugas Pokok Sekertaris Desa

     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan admministrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

    Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja desa.
2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja desa.
3. Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
4. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
5. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6. Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja desa.
7. Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja desa guna evaluasi dan pelaporan.
8. Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pembangunan rencana strategis dan rencana kerja desa.
9. Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD Desa.
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Desa.
Share:

Tugas Pokok Kepala Desa

     Kepala Desa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

     Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana strategi dan rencana kerja desa.
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan    petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
4. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5. Menerapkan standar pelayanan minimal.
6. Menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan kantor.
7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dan atau perizinan.
8. Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
9. Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
10. Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
11. Menyusun kebijakan teknis di bidang budaya dan agama.
12. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
13. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangkel).
14. Menyelenggarakan fasilitasi penilaian pemberdayaan masyarakat desa.
15. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah desa.
Share:

Social

Peta

Blogroll

STMIK Sinar Nusantara

Boyolali

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Labels